
Seorang pegawai dari sebuah perusahaan rokok melakukan konsultasi di loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang di Semarang (Jumat, 20/5). Pegawai tersebut menanyakan prosedur perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hal terjadi perusakan atau pengembalian pita Cukai Hasil Tembakau.
Kedatangan wajib pajak disambut baik oleh Naela, salah satu petugas helpdesk di KPP Madya Dua Semarang. Dengan didampingi oleh Account Representative, Naela memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak tersebut.
“Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-49/PJ/2015 mengatur bahwa dalam hal terjadi perusakan pita Cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2 dan/atau pengembalian pita Cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3, PPN yang telah disetor atas pita cukai yang dirusak dan/atau dikembalikan dilakukan penghitungan kembali dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3,” tutur Naela.
“Nominal PPN yang telah disetor, diinput pada kolom PPN disetor dimuka pada laporan SPT Masa Pajak diterimanya Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 tersebut,” lanjut Naela.
Setelah menjelaskan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, Naela juga memberikan tutorial secara langsung kepada wajib pajak mengenai tata cara pengisian Dokumen CK-2 dan Dokumen CK-3 pada aplikasi pelaporan SPT Masa PPN.
Di akhir kunjungannya, wajib pajak menyampaikan terima kasih kepada petugas helpdesk atas bantuannya.
- 39 views