
Sejumlah masyarakat nampak ramai mengunjungi Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik di Kab Nunukan (Selasa, 17/05). "Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik sendiri merupakan pos pelayanan perpajakan yang berada di bawah naungan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan," tutur Ari Saptono, Kepala KP2KP Nunukan.
Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik memiliki fungsi sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat terkait permasalahan perpajakan dengan wilayah kerja meliputi Pulau Sebatik. Terdapat tiga petugas yang bertugas, dua di antaranya merupakan petugas dari KP2KP Nunukan yang bergantian setiap minggu dan satu lagi merupakan masyarakat setempat yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Walaupun tergolong sebagai daerah terluar karena berbatasan langsung dengan negara Malaysia, Pulau Sebatik memiliki jumlah wajib pajak yang cukup banyak. Terpantau terdapat sekitar delapan orang yang hadir di Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik.
"Mereka datang ke Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik untuk mengurus permasalahan terkait perpajakan antara lain berupa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan Electronic Filing Identification Number (EFIN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik orang pribadi maupun badan, pembuatan kode billing, dan lain-lain. Petugas dengan sabar melayani wajib pajak satu per satu secara bergantian," terang Ari.
“Walau kondisi sedang ramai, namun wajib pajak tetap sabar menunggu. Kami memberikan pelayanan kepada wajib pajak sampai mereka selesai dengan permasalahannya,” tutur salah satu petugas di Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik.
- 13 views