Bersamaan dengan pemberlakuan versi terbaru aplikasi e-Faktur mulai 1 April 2022, yaitu e-Faktur versi 3.2, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengesahkan ketentuan baru tentang Faktur Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. 

Dengan disahkannya ketentuan beru tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar kegiatan Kelas Pajak bertema Sosialisasi PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (Rabu, 18/5). Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Studio KPP Pratama Purbalingga dan diikuti oleh 40 wajib pajak terdaftar di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.

Kristanto Adhi Nugroho, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, menuturkan bahwa kelas pajak ini dilakukan dengan tujuan memberikan penegasan mengenai keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Adapun keterangan tersebut yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian adanya pengaturan baru mengenai cara pengisian keterangan dalam Faktur Pajak khususnya mengenai penulisan Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP serta tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru dan besaran tertentu PPN.

“Selain hal tersebut, pada peraturan yang baru ini diatur adanya pembatasan waktu upload e-Faktur, yaitu e-Faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur,” jelas Kristanto.

Sebelumnya, aturan ini disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan simplifikasi dasar hukum dalam 1 (satu) aturan yang mengatur mengenai faktur pajak yang sebelumnya terdapat dalam beberapa aturan terpisah.

Berdasarkan materi yang disampaikan selama 120 menit secara daring melalui Zoom Meetings ini, diharapkan wajib pajak untuk dapat memahami bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal (diisi secara benar, lengkap, dan jelas) serta persyaratan material (berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya).

Pada akhirnya saat nanti dibuat faktur pajak oleh peserta sosialisasi dapat dihindari adanya Faktur Pajak Tidak Lengkap, Terlambat Dibuat, dan Dianggap Tidak Dibuat.