Sebanyak 150 perwakilan Wajib Pajak Badan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) implementasi Bukti Pemotongan Elektronik (e-Bupot) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan (Jumat, 13/5). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Aula KPP Pratama Semarang Selatan, Semarang.

Edukasi perpajakan bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Berdasarkan peraturan ini, implementasi penggunaan e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi diwajibkan sejak masa pajak April 2022 bagi seluruh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh).

Kegiatan edukasi dimulai pada pukul 08.30 WIB yang diawali dengan penayangan video penguatan komitmen integritas oleh Direktur Jenderal Pajak. Pada sesi pertama, paparan materi terkait PER-24/PJ/2021 disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Achmad Dwi Saputro. Ia memulai penjelasannya dengan latar belakang adanya migrasi ke e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi.

“Mulai 1 April 2022, SPT Masa Unifikasi diimplementasikan secara nasional. Latar belakangnya adalah faktor kemudahan, kepastian hukum, kepatuhan, akurasi, validasi, dan aplikasi yang terintegrasi,” jelas Dwi.

Dalam paparannya kali ini, Dwi juga mengingatkan kembali kewajiban pemotong dan/atau pemungut PPh termasuk batas waktu pembayaran dan pelaporan. Mengakhiri penjelasannya, Dwi menambahkan sejumlah poin penting untuk diketahui wajib pajak terkait kondisi yang terjadi di masa peralihan.

Sesi kedua diisi dengan praktik untuk mengakses menu lapor SPT Masa Unifikasi melalui laman pajak.go.id. Bimtek ini dipandu oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Ika Hapsari. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, wajib pajak dapat membuat e-Bupot maupun melaporkan SPT Masa Unifikasi dari mana saja dan kapan saja.

Aplikasi yang berbasis internet tersebut sangat praktis dan memudahkan wajib pajak dibandingkan aplikasi sebelumnya yang harus dipasang (install) pada komputer masing-masing pengguna. Ika menambahkan, disamping faktor kemudahan juga faktor kesederhaan. “Dengan SPT Masa Unifikasi, seluruh transaksi pemotongan dan/atau pemungutan PPh, khususnya PPh Pasal 22, 23, 26, 4 ayat (2), dan 15  dapat dilaporkan dalam satu formulir terintegrasi tanpa perlu terpisah-pisah lagi,” papar Ika.

Pasca sesi paparan, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi ini berlangsung dengan durasi terlama. Puluhan peserta mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar yang dijawab langsung oleh dua narasumber. Beberapa peserta juga terhubung langsung secara virtual untuk menyampaikan pertanyaan.

Sejumlah pertanyaan yang mayoritas diajukan oleh peserta adalah mengenai permohonan Sertifikat Elektronik sebagai syarat pelaporan SPT Masa Unifikasi, teknis aplikasi yang masih sering mengalami eror saat dijalankan, serta menu impor data e-Bupot. Banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta membuat pembawa acara memundurkan penutupan kegiatan sampai berakhir pukul 11.00 WIB.

Ditemui secara terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Endah Eko Martyaningsih menyatakan bahwa dengan edukasi ini diharapkan wajib pajak khususnya Badan dapat mulai mengimplementasikan penggunaan SPT Masa Unifikasi sesuai ketentuan. Sementara salah satu peserta bernama Okta mengaku berterima kasih dan mengapresiasi inisiatif KPP Pratama Semarang Selatan untuk menyelenggarakan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak.