Aparat KPP Bontang Tembus Hutan Borneo, Untuk Apa?

Oleh: Selestina Aurilla Putri Hapsari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menempuh perjalanan kurang lebih sepuluh sampai dengan dua belas jam, petugas pajak KPP Pratama Bontang menuju Kecamatan Muara Bengkal. Muara Bengkal merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Mungkin sebagian orang tidak banyak yang tahu tentang lokasi kecamatan ini atau bahkan ada yang baru mendengar namanya.
Menuju ke kecamatan yang cukup jauh dari keramaian serta lokasinya yang tergolong cukup sulit dijangkau, menjadi pengalaman tersendiri bagi para petugas pajak dalam memberikan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak. Untuk menuju ke Kecamatan Muara Bengkal, petugas pajak memerlukan waktu berjam-jam perjalanan darat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta. Bayangkan, lebih dari separuh perjalanan ialah melewati hutan. Belum lagi harus melewati jalan yang penuh dengan lubang dan kalau turun hujan jalanan sering tergenang air bahkan banjir.
Meskipun begitu, keadaan akses menuju kota yang memprihatinkan ini tidaklah menjadi masalah besar bagi masyarakat Muara Bengkal dan sekitarnya. Selama ini semua keterbatasan tidak menyurutkan semangat masyarakat Muara Bengkal dan sekitarnya untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya.
Merujuk pada PMK Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPP Pratama memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak tidak langsung lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Lokasi KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta cukup sulit diakses oleh wajib pajak yang bertempat tinggal jauh dari pusat pemerintahan Kota Bontang ataupun Kabupaten Kutai Timur. Dalam pemberian layanan secara langsung, terdapat satu KPP Pratama yang terletak di pusat Kota Bontang dan satu KP2KP yang terletak di pusat Kabupaten Kutai Timur.
Perlu kita ketahui bersama, wilayah kerja KPP Pratama Bontang cukup luas meliputi Kota Bontang itu sendiri dan delapan belas kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Setiap kecamatan tersebut telah memiliki account representative (AR) pengawasannya masing-masing.
Wah, ternyata cukup luas wilayah kerja KPP Pratama Bontang. Oleh karena itu, penting bagi KPP untuk menguasai wilayah kerjanya sehingga lebih maksimal dalam menghimpun penerimaan negara melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021, Kementerian Keuangan mengubah tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah AR pada KPP. Perubahan tersebut merupakan bagian dari reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saat ini, fungsi AR tidak terbagi menjadi dua seperti pada PMK Nomor 79/PMK.01/2015. Sebelumnya, berdasarkan PMK 79/PMK.01/2015 AR terdiri atas dua fungsi, yang meliputi fungsi pelayanan dan konsultasi serta fungsi pengawasan dan penggalian potensi.
Perubahan ini menunjukkan AR yang dahulu juga berperan mengoptimalkan fungsi bimbingan dan konsultasi kepada wajib pajak. Sekarang AR hanya berfokus melakukan pengawasan pajak. Meskipun demikian, salah satu tugas AR masih berkaitan dengan penyuluhan dan konseling.
Namun, tugas penyuluhan dan konseling yang dilakukan AR ini hanya terkait dengan penyusunan konsep imbauan dan konseling kepada wajib pajak. Sementara itu, fungsi pelayanan dilimpahkan pada pejabat lain salah satunya fungsional penyuluh pajak atau asisten penyuluh pajak.
Perubahan aturan ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas AR di KPP. Perubahan tugas dalam PMK 45/PMK.01/2021 membuat AR hanya berfokus untuk melakukan pengawasan pajak. Lantas, sebenarnya apa itu AR?
Definisi AR dalam PMK 45/PMK.01/2021 adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan yang memberikan bimbingan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak.
Salah satu tugas AR yang tertuang dalam PMK 45/PMK.01/2021 adalah melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.
Langkah-langkah pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan KPP Pratama terhadap wajib pajak lainnya adalah:
- melakukan analisis data statistik kewilayahan atas zona pengawasan masing-masing AR.
- pembuatan prioritas pengawasan kewilayahan dalam bentuk peta kerja.
- pelaksanaan penyisiran guna mengumpulkan data dan/atau informasi terkait wajib pajak melalui kegiatan pengumpulan data lapangan berbasis kewilayahan sesuai peta kerja.
- pengolahan dan pengayaan (enrichment) data dan/atau informasi hasil kegiatan pengumpulan data lapangan dengan data yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP, dan
- penentuan peta kepatuhan dan daftar sasaran terkait wajib pajak yang telah ber-NPWP ataupun yang belum memiliki NPWP.
Pengawasan berbasis kewilayahan ini melalui sejumlah prosedur mulai dari assignment wilayah, assignment wajib pajak, hingga kegiatan pengawasan. Dalam kegiatan pengawasan juga ada tindak lanjut pengawasan baik terhadap wajib pajak baik yang telah maupun belum memiliki NPWP.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 189 views