Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran mengadakan edukasi perpajakan kepada perwakilan dari berbagai instansi, lembaga, Asosiasi dan lainnya secara luring di Jakarta (Kamis, 19/5).

Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Pancoran menyampaikan materi tentang PMK-58/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, serta PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dengan adanya kegiatan Edukasi ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.