
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali mengadakan kelas pajak secara daring terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan e-Bupot Unifikasi di ruang studio (Rabu, 13/4). Kelas Pajak ini merupakan salah satu bagian dari program edukasi rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu oleh tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Surabaya Karangpilang.
Dalam kelas pajak yang diikuti oleh 74 wajib pajak kali ini, pemateri menjelaskan langkah-langkah penggunaan E-Bupot Unifikasi. Yulaikah dan Bayu, Penyuluh KPP Pratama Surabaya Karangpilang dalam paparannya menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan E-Bupot Unifikasi berlaku untuk seluruh wajib pajak mulai masa April 2022. Artinya, jika wajib pajak masih menggunakan e-SPT atau E-Bupot biasa sebelum berlakunya PER-24/PJ/2021, wajib pajak masih bisa menggunakan e-SPT atau E-Bupot biasa sampai masa Maret 2022.
Selain membahas tentang E-Bupot Unifikasi, pemateri juga menjelaskan mengenai isu perpajakan terkini terkait kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Terkait dengan perubahan tarif ini, pemateri juga menjelaskan cara memperbarui aplikasi E-Faktur versi 3.2 agar dapat disesuaikan dengan tarif PPN yang baru.
Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Ir. Eko Radnadi Susetio, M.M. dalam sambutannya menjelaskan bahwa penggunaan E-Bupot Unifikasi bertujuan untuk mempermudah wajib pajak pada aspek administrasi perpajakan, khususnya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) yang meliputi kegiatan pemotongan sampai dengan pelaporan SPT. Selama ini banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Masa yang berjumlah 6 SPT. Apalagi pelaporan SPT membutuhkan aplikasi yang berbeda dan terpisah dari setiap jenis SPT Masa PPh sehingga E-Bupot Unifikasi akan sangat memudahkan wajib pajak. Selain itu, Eko juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2022.
- 31 views