Oleh: Made Sista Dwi Pratiwi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“Diam seperti pemalu, bergerak menjadi menantu mamamu.”

Slogan yang pas untuk artis multi talenta, Maudy Ayunda. Setelah viral dengan berita kegalauan Maudy Ayunda dalammemilih universitas yang akan menjadi tempat ia melanjutkan pendidikan S2, kini ia kembali gegerkan masyarakat Indonesia dengan berita pernikahannya dengan seorang pria yang bernama Jesse Choi yang merupakan teman satujurusan Maudy saat mengenyam pendidikan S2 di Stanford University, pasalnya satu tahun belakangan ini tidak terdengarkabar bahwa Maudy Ayunda memiliki seorang kekasih.

Selain itu, yang menjadi perhatian publik adalah pria yang menjadi tempat hati Maudy Ayunda berlabuh merupakan priaberdarah Korea dan berkewarganegaraan Amerika. Lalu,bagaimanakah kewajiban perpajakan sepasang suami istri yang berbeda kewarganegaraan?

Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Perkawinan antara dua orang (laki-laki dan perempuan) yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dapat dilaksanakandengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ketentuan Perpajakan Pasangan Beda Kewarganegaraan

Dalam ketentuan perpajakan, keluarga atau dalam hal ini adalah pasangan suami istri dianggap menjadi  satu kesatuan ekonomi. Artinya penghasilan dan kerugian baik yang berasal dari suami ataupun istri digabungkan dalam satu kesatuan yang dikenakan pajak, sehingga kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga. 

Dalam kasus ini, Maudy Ayunda dengan suami memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Maudy adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan sang suami merupakan Warga Negara Asing (WNA). Lalu bagaimanakah ketentuan perpajakannya?

Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalam sudut pandang perpajakan, hubungan keluarga dianggap menjadi satu kesauan ekonomi. Apabila Maudy memutuskan untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, maka Maudy tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila sebelum menikah Maudy sudah memiliki NPWP, maka Maudy perlu melakukan penghapusan NPWP.  Hal yang perlu diperhatikan selain NPWP adalah pelaporan SPT Tahunan.Maudy tidak lagi melaporkan SPT Tahunan sendiri. Jika telah memutuskan untuk menjalankan kewajiban perpajakan bersama atau digabung, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan oleh kepala keluarga atau dalam hal ini adalah suami, dengan tetap mencantumkan penghasilan istri. 

Maudy Ayunda telah resmi menikah pada bulan Mei 2022, sehingga ia dan suami baru bisa melaporkan SPT Tahunan dengan status PTKP yang baru pada tahun pelaporan 2024 atas tahun pajak 2023. Hal ini dikarenakan penerapan ketentuan tanggungan pajak ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Suami Berstatus WNA Mendapatkan Penghasilan dari Luar Negeri

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat (2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Pajak Nomor 7 Tahun 2021, subjek pajak dibagi menjadi dua, yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Seseorang dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri apabila yang bersangkutan telah bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183  hari dalam jangkan waktu dua belas bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan seseorang dianggap menjadi Subjek Pajak Luar Negeri apabila yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

Apabila Jesse Choi memilih untuk tinggal di Indonesia dan bekerja di Indonesia maka Jesse Choi telah memenuhi syarat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan wajib memiliki NPWP. Dalam hal Jesse Choi masih memiliki penghasilan dari luar negeri, menurut UU Pajak Penghasilan Pasal 24 ayat (1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU ini dalam tahun pajak yang sama. Dalam hal Maudy memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, maka atas penghasilan yang dihasilkan oleh Maudy digabungkan dengan penghasilan sang suami.

Kewajiban Perpajakan Terpisah

Dalam ketentuan perpajakan, wanita kawin atau dalam hal ini adalah seorang istri dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

Menurut UU Pajak Penghasilan tentang Pajak Penghasilan pasal 8 ayat (2), penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah apabila suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Jika Maudy memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami, baik atas dasar perjanjian pisah harta maupun atas dasar kehendak sendiri, Maudy diwajibkan untuk membuat NPWP sendiri (tidak digabung dengan NPWP suami) jika sebelum menikah belum memiliki NPWP. Apabila sebelum menikah Maudy telah memiliki NPWP, maka Maudy tidak perlu melakukan penghapusan NPWP dan membuat NPWP baru. Selain itu, Maudy juga harus melaporkan SPT Tahunannya secara terpisah dengan memperhatikan perhitungan pajak penghasilan dari masing-masing suami dan isteri dan pembagian antara penghasilan suami dan penghasilan isteri yang jelas. Jangan sampai pendapatan yang sama diakui oleh suami dan isteri sehingga dikenakan pajak dua kali.

Pada dasarnya menjalankan kewajiban perpajakan yang digabung lebih menguntungkan dibandingkan dengan menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Selain memudahkan dalam administrasi karena hanya perlu satu laporan SPT Tahunan dalam satu keluarga, kewajiban perpajakan yang digabung juga meringankan beban pajak yang ditanggung. Lain halnya dengan menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, pasangan suami isteri harus melaporakan SPT Tahunannya secara terpisah dan menghitung beban pajaknya secara proporsional sesuai dengan penghasilan neto masing-masing.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.