Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang menyelenggarakan sosialisasi e-Bupot Unifikasi kepada seluruh wajib pajak terdaftar yang diadakan di ruang penyuluhan KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang (Rabu, 6/4). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Tangerang diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan diikuti oleh 15 peserta.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 dimana seluruh wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi mulai masa pajak April 2022. Untuk itu, Tim Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Tangerang mengadakan sosialisasi demi meningkatkan pemahaman wajib pajak.
Usai penyampaian materi, Tim Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Tangerang juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini berlangsung secara interaktif karena tingginya antusiasme peserta terhadap informasi mengenai e-Bupot Unifikasi.
- 10 views