Sidoarjo, 11 Mei 2022 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan, KPP Pratama Sidoarjo Utara, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Fave Hotel Sidoarjo dengan mengundang 120 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) prominen yang terdaftar di ketiga KPP tersebut. Kegiatan bertema “Gotong-Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela” ini juga dihadiri oleh  Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Andjar Surjadianto dan Ketua DPRD Sidoarjo M. Usman (Rabu, 11/5).

Mewakili Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang berhalangan hadir, Andjar Surjadianto membuka kegiatan sosialisasi dengan sambutan. Andjar menyampaikan pesan Bupati agar seluruh wajib pajak khususnya yang ada di wilayah Sidoarjo segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), mengingat masa berlakunya program ini hanya kurang dari dua bulan lagi, atau hingga 30 Juni 2022. PPS merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Keuntungannya bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini datanya sudah pasti dirahasiakan, dan atas harta yang diikutkan PPS tidak akan menjadi objek pemeriksaan dan penyidikan oleh DJP.

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin atau yang akrab disapa Vita. Kepada para wajib pajak yang hadir Vita mengajak untuk tidak ragu dan segera memanfaatkan PPS yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022. Disampaikan Vita, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program ini berlangsung selama 6 bulan saja, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga tersisa waktu kurang lebih 1,5 bulan. Diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu tersebut.

Menurut Vita, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk menghindari dari sanksi yang lebih berat. Saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari Automatic Exchange of Information (AEoI). Selain itu juga ada data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP). Ditambah lagi, DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023. Wajib pajak akan sangat sulit nantinya menyembunyikan hartanya, dan jika diperiksa maka sanksinya akan lebih berat lagi.  Maka bagi wajib pajak sangat diuntungkan dengan adanya PPS.

Lebih lanjut Vita menjelaskan, terdapat dua kebijakan pada PPS. Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Sedangkan Kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Melengkapi materi yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, tiga Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Sidoarjo Raya turut menyampaikan materi mengenai UU HPP dan PPS, sekaligus menjawab beberapa pertanyaan dari wajib pajak. Ketiganya yaitu Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Heru Budhi Kusumo, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri.

Kegiatan sosialisasi di Sidoarjo ini merupakan roadshow yang pertama dalam rangka sosialisasi PPS. Roadshow akan dilanjutkan di beberapa kota yang menjadi wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, yakni Gresik, Sumenep, Pamekasan, Mojokerto, Madiun, dan Pacitan. Kanwil DJP Jawa Timur II berharap, dengan adanya sosialisasi ini jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat, dan pada akhirnya kepatuhan sukarela wajib pajak juga meningkat.

Sebagai tambahan informasi, untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula help desk khusus PPS di seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS.