
Dalam rangka memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP) mengenai Ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menggelar Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Bendahara Pemerintah di Kecamatan Muara Wahau bertempat di Aula Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 19/4).
Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang Nanang Maulana bertugas menjadi narasumber sosialisasi ini. Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi e-bupot unifikasi Instansi Pemerintah sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Mulai dari latar belakang, gambaran cara penggunaan aplikasi e-Bupot, langkah-langkah login, perekaman bukti potong/pungut, pembuatan billing, posting, perekaman bukti setor, dan cara submit SPT. Penyuluh Pajak KPP Bontang juga menjelaskan perbedaan user Instansi Pemerintah dengan user Subunit.
"Kemudahan mengolah data dalam SPT unifikasi ini akan menambah efektivitas pelaporan, penghitungan, pemungutan, dan penyetoran pajak instansi pemerintah. Diharapkan ini juga akan meningkatkan kepatuhan pajak," terang Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang Nanang Maulana mengakhiri sesi penyampaian materi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik simulasi pelaporan SPT Unifikasi dan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Satu per satu pertanyaan dari Wajib Pajak dijawab oleh narasumber. Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WITA ini dihadiri oleh 50 Wajib Pajak yang merupakan Bendahara Operasional Sekolah di bawah pengawasan UPT Pendidikan Kecamatan Mura Wahau.
- 12 views