
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menggelar peringatan Hari Kartini di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung (Kamis, 21/4).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dalam sambutannya mengucapkan selamat Hari Kartini bagi Srikandi-Srikandi hebat di Indonesia khususnya yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, “Peringatan Hari Kartini ini dimaksudkan untuk mengenang jasa-jasa beliau dalam mencerdaskan wanita-wanita Indonesia, yang saat itu belum mendapatkan hak-haknya salah satunya dalam bidang pendidikan,” ujar Erna.
Ia pun menambahkan, “Jangan pernah lelah untuk bermimpi, bergerak, dan menggapai cita-cita. Selalu semangat untuk meraih sukses bersama sebagai bagian dari DJP,” pesannya.
Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 tanggal 2 Mei 1964, Presiden Indonesia saat itu Ir.Soekarno menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir kartini yaitu tanggal 21 April untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang saat ini dikenal sebagai Hari Kartini. Adapun pakaian adat yang digunakan adalah sebagai lambang persatuan dan kesatuan Indonesia.
Pada yang kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Barat I Yusron Purbatin Hadi mengatakan peringatan Hari Kartini ini sebagai salah satu bentuk meneladani perjuangan beliau untuk terus memberikan karya dan kinerja terbaik untuk Indonesia.
Yusron pun mengutip salah satu kata-kata dari Kartini, “Banyak hal yang bisa menjatuhkanmu. Tapi satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu adalah sikapmu sendiri,” tuturnya.
Melengkapi peringatan Hari Kartini, Kepala SubBagian Kanwil DJP Jawa Barat I Eko Budi Santoso menyampaikan materi tentang Reformasi Perpajakan sebagai salah satu wujud semangat Kartini yang gigih melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Semangat perubahan bagi DJP salah satunya adalah dengan reformasi perpajakan yang masih terus bergulir sampai dengan saat ini. Hasil dari reformasi perpajakan di antaranya adalah Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP),” ujar Eko.
Secara garis besar, Eko menjelaskan bahwa saat ini sudah terbit 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan UU HPP yang dapat terbagi dalam 4 klaster, yaitu Penyesuaian Tarif PPN; Sinkronisasi dengan objek pajak daerah dan retribusi daerah; Penunjukan pihak lain sebagai Pemungut PPh dan PPN (pasal 32A UU KUP); dan Penunjukan sebagai Pemungut PPN (pasal 16 A UU PPN).
- 14 views