
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menguraikan pokok-pokok perubahan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Hal itu disampaikan dalam kelas pajak secara online dari KPP Pratama Cilacap (Selasa, 19/4).
“PER-03/PJ/2022 berlaku mulai 1 April 2022, aturan ini disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan Faktur Pajak. Adanya tumpang tindih regulasi serta adanya beberapa ketentuan dalam regulasi existing yang tidak sesuai lagi dengan peraturan di atasnya menjadi latar belakang adanya perdirjen baru ini, sehingga dibutuhkan penyelarasan dan simplifikasi aturan menjadi satu aturan yang komprehensif,” jelas Rahmat salah seorang penyuluh yang menjadi nara sumber kelas pajak online.
Ia menuturkan bahwa ada dua belas pokok-pokok perubahan dalam aturan ini. Pokok-pokok perubahan tersebut adalah pencantuman NIK atau nomor paspor atas penyerahan e-Faktur kepada pembeli orang pribadi, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, transaksi dalam mata uang asing harus dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dengan jumlah tertentu, adanya penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu cfm, pengaturan kembali penanda tangan e-Faktur, aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) hanya untuk PJAP, pembatasan waktu upload e-Faktur yaitu harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur, pengaturan Kembali Faktur Penjualan, cap/keterangan fasilitas PPN dalam e-Faktur, pengaturan kembali Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran, dan sengketa pajak terkait pajak masukan.
KPP Pratama Cilacap berharap, dengan kelas pajak secara online ini dapat menambah informasi kepada para wajib pajak terkait peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- 24 views