
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap hadir di tengah mahasiswa Akademi Maritim Nusantara (AMN) di Kabupaten Cilacap (Selasa, 12/4), dalam acara Tax Go To Campus (TGTC).
Dalam kesempatan ini, Muhammad Najib Amrullah menjelaskan hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi. Kewajiban tersebut meliputi daftar, hitung, bayar, dan lapor. Mahasiswa nantinya akan menjadi Wajib Pajak yang diawali dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian menghitung pajak sesuai dengan pekerjaan atau Klasifikasi Lapangan Usahanya, membayarkan pajak, dan melaporkan pajaknya.
“Penghitungan pajak bagi pegawai atau karyawan dihitung dari penghasilan setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP), PKP dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan hasilnya adalah Pajak Terutang. Untuk pegawai swasta atau PNS/TNI/Polri telah mendapatkan bukti pemotongan 1721 A1 atau A2 sehingga pajak terutangnya telah dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja,” jelas Najib.
Untuk Orang Pribadi Usahawan pengguna PP 23, dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Apabila suatu bulan dalam tahun berjalan peredaran bruto melebihi Rp 500 juta, Wajib Pajak dikenai pajak dengan tarif 0,5%. Untuk pelaporan pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan lapor menggunakan formulir 1770. Sedangkan Orang Pribadi Karyawan, menggunakan 1770 SS apabila penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta setahun, dan menggunakan 1770 SS apabila penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun.
Najib mengungkapkan bahwa mahasiswa yang hadir pada kegiatan ini nantinya akan menjadi penerus pembangunan bangsa dan berkontribusi pada negeri. Kontribusi ini salah satunya adalah menjadi Wajib Pajak yang patuh.
“Sejak dini mahasiswa telah ditanamkan kesadaran pajak, sehingga nantinya mereka akan memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Kami yakin bahwa mahasiswa di sini nantinya akan menjadi wajib pajak patuh, bukan menjadi free rider yang hanya menuntut hak tanpa memenuhi kewajibannya,” pungkas Najib mengakhiri paparannya.
- 9 views