Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melaksanakan kegiatan sosialisasi tata cara pengisian SPT Badan melalui sarana Siaran Langsung/Live di Aplikasi Instagram di Kota Samarinda (Jumat, 22/04). Dari Ruang Studio Harmoni KPP Pratama Samarinda Ilir, Live Instagram dilaksanakan dengan mengundang Wajib Pajak di wilayah Samarinda untuk berpartisipasi.

Kegiatan sosialisasi melalui live IG ini digawangi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir dengan menggunakan akun media sosial resmi KPP Pratama Samarinda Ilir @pajaksamarindailir. Tim penyuluh dalam kegiatan tersebut memaparkan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771.

"Berhubung batas waktu pelaporan 30 April berdekatan dengan cuti bersama lebaran, kami mengingatkan Bapak Ibu direksi atau pengurus (perusahaan) segera laporkan SPT Tahunannya," ujar Muhammad Ihsan Ahmad, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir.

"Untuk itu kami KPP Pratama Samarinda Ilir siap memberikan support kepada Wajib Pajak sekalian dengan membuka layanan secara hybrid, baik offline maupun online, silahkan dimanfaatkan dengan maksimal," tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak termasuk KPP Pratama Samarinda Ilir siap memberikan layanan terutama terkait pelaporan SPT Tahunan Badan pada tanggal 29 – 30 April 2022.

Dalam paparannya, Ihsan juga menegaskan bahwa sanksi dapat diterbitkan jika Wajib Pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan. Selain memberikan informasi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan, sosialisasi melalui Live IG ini merupakan langkah untuk memperluas cakupan partisipan dalam kegiatan sosialisasi, mengingat jumlah pengguna platform tersebut cukup besar.