
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertempat di Aula Hotel Merpati Serui di Jalan Yos Sudarso, Serui Kota, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Selasa, 19/4). Kegiatan ini dihadiri oleh 18 wajib pajak prominen di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIT diawali dengan sambutan dan pengantar dari Kepala KP2KP Serui Agung Cahyono. “Pajak merupakan kontribusi terbesar penerimaan negara, yakni sekitar 75% dari total penerimaan negara. Mengutip dari APBD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2022 dari total pendapatan sebesar Rp1,19 Triliun, sebesar Rp1,06 Triliun berasal dari pedapatan transfer pemerintah pusat yang sumbernya sebagian besar dari pajak. Dibandingkan dengan pendapatan asli daerah sebesar Rp71,22 Miliar sehingga patut disadari pajak bukan hanya sebagai kewajiban sebagai warga negara namun juga sebagai wujud gotong royong seluruh masyarakat Indonesia di mana daerah yang pendapatan pajaknya besar akan mensubsidi daerah dengan pendapatan pajak lebih kecil, jadi pajak juga merupakan wujud nyata pemerataan ekonomi dan pembangunan.”tutur Agung dalam pengantarnya.
Dalam sambutannya Agung juga menyampaikan terimakasih kepada wajib pajak yang telah hadir serta menyampaikan apresiasi atas peran serta wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mengajak wajib pajak untuk mengikuti acara sosialisasi yang dilaksanakan secara luring dan daring, yakni dimulai dengan paparan secara luring materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diantaranya adalah program pengungkapan sukarela. Materi sosialisasi disampaikan oleh Yoga Andhika Permadi yang merupakan pegawai KP2KP Serui. Setelah pemaparan materi, dilakukan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias dari peserta yang hadir.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi UU HPP secara daring yang ditayangkan langsung dari Makassar melalui media zoom meeting yang diikuti oleh 33 KPP dan 52 KP2KP dari Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku serta dihadiri secara daring oleh wajib pajak prominen di 10 provinsi dari masing-masing tempat kegiatan yang difasilitasi KPP dan KP2KP. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar sampai berakhirnya acara.
- 30 views