Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menggelar sosialisasi e-Bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi kepada lebih dari 40 wajib pajak yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Rabu, 20/4).

Acara tersebut digelar dengan tujuan mengedukasi wajib pajak di wilayah administrasi KPP Pratama Waingapu mengenai penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak serta pelaporan pajak menggunakan SPT Masa Unifikasi.

Sosialisasi yang diselenggarakan pada pukul 10.00-11.30 WITA ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Waingapu Mintarsih Wijayanti dan diisi oleh Asisten Penyuluh Pajak Galih Dwihusada.

Melalui paparannya, Galih menyebutkan bahwa mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, e-Bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi diterapkan mulai pada masa pajak April 2022 kepada seluruh wajib pajak. Selain pelaporan SPT Masa yang lebih mudah, aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi untuk PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Selain pengenalan mekanisme administrasi melalui aplikasi, dibahas pula prasyarat dalam penggunaan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi, yaitu wajib pajak wajib mengaktivasi nomor EFIN dan juga sertifikat elektronik. Nomor EFIN digunakan untuk wajib pajak melakukan registrasi akun DJPOnline dan ketika lupa kata sandi akun, sedangkan sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi secara elektronik. Galih mengimbau para wajib pajak yang belum melakukan aktivasi EFIN dan penerbitan sertifikat elektronik untuk mengajukan ke KPP atau melakukan konsultasi melalui nomor yang tertera pada profil Instagram pajakwaingapu.

Erna, salah satu peserta sosialisasi dari BPJamsostek menyatakan bahwa acara berlangsung dengan bagus dan jelas. Erna mengatakan bahwa dirinya akan terus mencoba dan berlatih agar terbiasa menggunakan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi ini.

Hingga akhir acara, sosialisasi berjalan dengan kondusif dan wajib pajak berpartisipasi secara aktif selama sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan wajib pajak semakin paham pengaplikasian e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi sehingga administrasi perpajakan wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Waingapu semakin baik dan maju.