
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melalui Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Gusfahmi, menjadi narasumber Pajak Menurut Syariah pada kegiatan Internalisasi Corporate Value Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat yang dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 7/4).
“Kata "pajak" tentu tidak ketemu dalam 6236 ayat Al qur'an, kitab-kitab hadits maupun kitab empat imam mazhab, sebab kata "pajak" bukan berasal dari bahasa Arab. Pajak (dhariibah) adalah hasil ijtihad ulil amri ketika kas negara kosong, sedangkan sumber-sumber pendapatan negara (ghanimah, fa'y, kharaj, ushr, jizyah, zakat, dll) tidak cukup. Kalau sudah ada kas negara dari sumber-sumber utama, maka pajak dapat dihapus. Istilah pajak (dhariibah) akan kita temukan dalam kitab-kitab kontemporer missal nya Fikhuz Zakah oleh Dr Yusuf Qardhawi,” ujar Gusfahmi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang juga merupakan penulis dari buku Pajak Menurut Syariah (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan Internalisasi Corporate Value Siraman Rohani secara daring Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat.
- 11 views