Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir adakan kelas pajak dengan tema "Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)" bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya sebagai PKP secara daring di Kota Samarinda (Selasa, 12/4).

Edukasi ini merupakan langkah KPP Pratama Samarinda Ilir untuk memberikan sosialisasi agar wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya segera menyelesaikan kewajiban PKP yang belum dipenuhi. Selain itu pemateri juga menyampaikan beberapa hal terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya terkait PPN.

Kegiatan ini dihadiri oleh 12 peserta yang mendapatkan materi penyuluhan secara daring oleh Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir yaitu Amelia Liza.