Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menggelar acara edukasi bertajuk Kewajiban Perpajakan dan Pelaporan SPT Tahunan 1771 kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Jembrana yang diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Jembrana, Bali (Kamis, 14/04).
Mengundang 41 BUMDes yang tersebar di Kabupaten Jembrana, acara ini dihadiri oleh 39 peserta yang merupakan ketua maupun penanggung jawab dari masing-masing BUMDes.
Pelaksana KP2KP Negara Priadi Wiadnyana dan Pande Made Suryawan memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan badan, penyusunan laporan keuangan, tata cara perhitungan pajak dan simulasi pengisian Laporan SPT Tahunan 1771 Badan.
Menurut Priadi, BUMDes yang belum melaksanakan pelaporan SPT Tahunan agar segera dilaporkan sebelum 30 April 2022 untuk menghindari sanksi administrasi.
- 18 views