Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menjelaskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Akademi Maritim Nusantara (AMN) Cilacap (Selasa, 12/4). Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dapat melakukan pendaftaran NPWP.
Pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id. Calon wajib pajak nantinya harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk divalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dan mengisi data diri serta penghasilan untuk kemudian diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah mendaftarkan NPWP secara online, wajib pajak akan langsung mendapatkan nomor dan kartu NPWP Elektronik yang dikirimkan pada email terdaftar wajib pajak. Apabila menemui kendala pada saat pendaftaran NPWP, mahasiswa sebagai calon wajib pajak dapat mendatangi KPP Pratama Cilacap untuk diberikan asistensi dalam pendaftarannya.
“NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak,” jelas Rahmat sebagai salah satu tim fungsional penyuluh kepada mahasiswa Akademi Maritim Nusantara (AMN) dalam acara Tax Go To Campus (TGTS) di AMN Kabupaten Cilacap.
- 47 views