Belajar dari Film KKN di Desa Penari

Oleh: Endra Wijaya Pinatih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Setelah tertunda selama dua tahun, akhirnya film KKN di Desa Penari resmi ditayangkan pada tanggal 30 April 2022 di seluruh bioskop Indonesia. Luar biasanya, di hari pertama penayangan, film yang disutradarai oleh Awi Suryadi itu telah ditonton sejumlah 315.486 penonton.
Angka tersebut (dilansir dari twitter @bicaraboxoffice) sekaligus menempatkan film KKN di Desa Penari di posisi ketiga sebagai film dengan penjualan tiket opening day tertinggi untuk semua genre film dan yang tertinggi untuk film bergenre horor. Lebih jauh, film yang diproduseri oleh Manoj Punjabi hanya tertinggal di belakang Dilan 1991 dengan 800.255 penonton dan Milea: Suara dari Dilan dengan 404.762.
Sinopsis Film KKN di Desa Penari
KKN di Desa Penari merupakan film yang diadaptasi dari cerita fenomenal dan best selling novel karya pemilik akun twitter @SimpleM81378523. Film ini bermula dari enam mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa terpencil, di antaranya Nur (Tissa Biani), Widya (Adinda Thomas), Ayu (Aghniny Haque), Bima (Achmad Megantara), Anton (Calvin Jeremy), dan Wahyu (M. Fajar Nugraha).
Mereka tidak menyadari bahwa desa yang mereka pilih sebagai tempat KKN bukanlah desa biasa. Ihwal itu diawali dari sosok kepala desa yang bernama Pak Prabu (Kiki Narendra) yang memperingatkan mereka untuk tidak melewati batas gapura terlarang. Sebuah gapura yang menuju Tapak Tilas. Kawasan misterius yang berhubungan dengan sosok penari cantik yang mulai mengganggu Nur dan Widya.
Sebelumnya pun mereka sempat dikagetkan oleh sesosok lelaki tua yang berteriak kepada mereka, seolah memperingati mereka agar berhenti dan tak melanjutkan perjalanannya ke desa tersebut.
Satu demi satu mereka pun mulai merasakan keganjilan di desa tersebut, tepatnya tatkala Bima mulai berubah sikap. Proker KKN mereka berantakan, terlihat penghuni gaib desa itu tak menyukai mereka. Nur mendapati fakta mengejutkan bahwa diantara mereka berenam ada yang melanggar aturan paling fundamental di desa tersebut.
Teror sosok penari misterius makin mengerikan, alhasil mereka meminta pertolongan Mbak Buyut (Didin Boneng) dukun setempat, akan tetapi sudah terlambat. Mereka terancam tidak bisa kembali dengan selamat dari desa yang dikenal dengan sebutan Desa Penari itu.
PPS dan KKN di Desa Penari
Selaras dengan cerita film KKN di Desa Penari bahwa setiap langkah akan berdampak. “Tidak dapat kembali dengan selamat” merupakan salah satu imbasnya. Pajak pun memiliki konsekuensi seumpama tidak diacuhkan, sanksi misalnya.
Sanksi menjadi sesuatu yang niscaya dalam pajak. Hal itu karena berlakunya sistem self-assessment di Indonesia. Sistem self-assessment membebankan penentuan besaran pajak kepada wajib pajak sendiri. Lantas bagaimana peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penerimaan pajak?
Tugas pokok DJP sesuai dengan fungsinya adalah melakukan pelayanan, pembinaan, penelitian, pengawasan, sekaligus pemberian konsekuensi apabila kewajiban perpajakan tidak diindahkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk di dalamnya adalah memperkenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS Wajib Pajak ini tengah berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Dengan mengusung asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri dan memperkuat pemodalan di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
DJP kerap kali membagikan informasi seputar program ini baik melalui media cetak maupun media elektronik. Hal itu dimaksudkan agar wajib pajak dapat memperoleh warta secara akurat dan cepat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekalipun masyarakat masih sangat awam akan embaran tersebut.
Sanksi tidak selalu memiliki konotasi yang negatif. Seperti kutipan salah satu wawancara media elektronik Indonesia terhadap pengacara kondang Hotman Paris, bahwa kesadaran pajak memang diperlukan, namun upaya dari pemerintah untuk melakukan pendekatan harus dikedepankan.
Kesadaran itu wajib, akan tetapi pengalaman Hotman Paris sebagai pengacara mengatakan manusia tetaplah manusia, kesadaran hanya sekian persen, tetapi sanksi yang keras dan pengawasan itu sangat efektif ujarnya.
Kebijakan, Sanksi, dan Keuntungan PPS
DJP saat ini tengah gencar mengajak wajib pajak agar segera memanfaatkan PPS. PPS merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan peserta pengampunan pajak atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang ditawarkan bervariasi yaitu 6%, 8%, dan 11%.
Sedangkan Kebijakan II PPS dialamatkan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah yakni 12%, 14%, dan 18%.
Apa keuntungan yang didapat peserta PPS?
Keuntungan yang didapat peserta adalah pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat terhindar dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti program pengampunan pajak 2016/2017 terdahulu.
Kedua, teruntuk peserta PPS di Kebijakan II PPS kedepannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.
Ketiga, pemerintah akan memastikan data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana terlindungi.
PPS adalah kesempatan
Dalam hal ini, kita dapat belajar dari film KKN di Desa Penari. Nur dan kawan-kawan tak akan celaka jika memedulikan informasi dari Pak Prabu ataupun peringatan dari lelaki tua yang hendak mencegah mereka memasuki desa.
Sejalan dengan itu, DJP telah memberikan peringatan ataupun informasi akan tersedianya program pengungkapan sukarela ini. Masih ada waktu hingga dua bulan ke depan. PPS bukan sekadar pengampunan pajak, PPS adalah kesempatan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 315 views