
Setelah Tasikmalaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kabupaten Ciamis (Kamis, 21/4).
Acara yang dilaksanakan secara luring ini dihadiri oleh Wakil Walikota Banjar Nana Suryana, Perwakilan Bupati Ciamis, Perwakilan Bupati Pangandaran, Ajudin yang mewakili Anggota DPR RI Komisi XI Agun Gunandjar Sudarsa, serta 85 wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Ciamis Yuddi Hariyanto membuka acara sekaligus menyampaikan bahwa PPS ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak secara sukarela menyampaikan aset yang belum dilaporkan agar terhindar dari pengenaan pajak dan sanksi yang lebih tinggi.
Lebih lanjut Yuddi menyampaikan bahwa saat ini DJP telah menjalin kerja sama dengan beberapa instansi dan stakeholder dalam pertukaran data. “Sekarang telah diatur bahwa adanya era keterbukaan data dan informasi untuk kepentingan perpajakan. Intinya setiap Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau pihak lain secara aturan harus memberikan data kepada DJP,” ujarnya.
Data-data tersebut akan dimanfaatkan oleh DJP sebagai dasar pengawasan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga pengenaan pajak dan sanksi pajak akan lebih tinggi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa PPS ini adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
“PPS ini merupakan salah satu program yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ini artinya sudah dibicarakan dengan seluruh komponen bangsa. Pastinya ini akan menguntungkan bagi wajib pajak,” ujar Erna.
Erna juga menyebutkan bahwa PPS ini menguntungkan wajib pajak karena tarif yang diberikan jauh lebih rendah.
“PPS ini sangat menguntungkan bagi wajib pajak, dari kedua kebijakan tersebut memberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan jika data dan/atau informasi terkait harta wajib pajak ditemukan oleh DJP. Maka dari itu saya mengajak kepada Bapak/Ibu semua untuk memanfaatkan program ini,” jelasnya.
Erna berharap dengan adanya sosialisasi ini wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS karena batas akhir pelaporannya sampai dengan 30 Juni 2022.
- 11 views