Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan kegiatan edukasi bertema tata cara pembaruan aplikasi efaktur pajak secara daring melalui aplikasi youtube di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Kamis, 7/4). Bertindak selaku nara sumber adalah Penyuluh Pajak Wahyono dan Agung Budi.

Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama 2 jam ini diikuti secara langsung oleh 171 wajib pajak. Kegiatan edukasi kali ini membahas beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) dan tata cara update aplikasi efaktur versi 3.2.

Di awal acara nara sumber menjelaskan terlebih dahulu tentang penggunaan aplikasi versi lama yaitu versi 3.0 dan 3.1.

“Untuk versi 3.1 dan 3.0 apakah bisa dipakai sekarang untuk input dan upload transaksi sebelum 1 April? Jawabannya tidak, karena akan segera di nonaktifkan” jelas Wahyono.

Selanjutnya Ia mengajak kepada seluruh wajib pajak yang mengikuti acara secara daring tersebut untuk segera menggunakan aplikasi efaktur terbaru.

Wahyono menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021.

Seperti diketahui, bahwa berkaitan dengan perubahan tarif tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman nomor PENG-7/PJ.09/2022 tanggal 31 Maret 2022, memberitahukan bahwa DJP telah menyediakan aplikasi efaktur versi 3.2 kepada para pengusaha kena pajak. Aplikasi tersebut dapat diunduh di laman www.efaktur.pajak.go.id.

“Selain bisa didownload di enofa online, kami juga menyediakan link yaitu di linktr.ee/suluh511, itu alternatif” jelas Wahyono.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa setelah aplikasi diunduh dapat langsung di ekstrak kemudian pindahkan database pada aplikasi efaktur sebelumnya ke versi terbaru.

“Klik taxinvoiceupd.exe pada folder efaktur baru, biarkan proses selesai. Lalu jalankan etaxInvoice.exe seperti biasa dan efaktur dapat digunakan” imbuhnya.

Apabila dalam proses update nya mengalami kendala, Ia mengingatkan kepada wajib pajak agar memberitahukan segera kepada KPP Madya Semarang. “silakan, untuk konsultasi aplikasi secara daring dapat membuka laman linktr.ee/KPPmadya” pungkasnya.