Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan Aplikasi e-Bupot Unifikasi secara daring di Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 14/4). Bimtek ini ditujukan kepada Wajib Pajak Badan Usaha yang berminat untuk belajar aplikasi e-Bupot. Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini berlangsung sekitar 2 jam dengan narasumber Penyuluh Pajak Meiradi. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini berlangsung interaktif dengan pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab. 

Meiradi menyampaikan bahwa ketentuan e-bupot Unifikasi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. 

Tujuan utama penggunaan aplikasi ini adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak melalui one stop application e-Bupot. Selain itu juga memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Potong bagi pihak yang dipotong, karena bukti potong yang diterbitkan melalui e-Bupot ini nantinya langsung terekam di server milik DJP dan memiliki barcode khusus.