Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) Banjar Slamet Rijadi Sugiharto mendampingi Wakil Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih melaporkan SPT Tahunannya di Kantor Walikota Banjar, Jl. Raya Siliwangi Km. 3, Purwaharja, Karangpanimbal, Kec. Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat (Selasa, 15/3).
Usai melaporkan SPT nya melalui e-Filing, Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjar yang telah ber-NPWP untuk segera melaporkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah turut serta mendukung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan melalui kontribusi pembayaran pajak," ujar Ade.
- 7 views