
Menyikapi mulai berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada bulan April 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan penyesuaian pada aplikasi e-faktur. Kegiatan ini melibatkan asisten penyuluh pajak yang melakukan penelitian atas dokumen Wajib Pajak (WP) di ruang layanan perpajakan KPP Pratama Denpasar Timur (Rabu, 6/4).
Asisten penyuluh pajak Stievano Elmouradianto pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maka perlu dilakukan penelitian lebih seksama terkait semua doumen WP. Stievano menambahkan bahwa penelitian ini salah satunya berhubungan dengan perubahan tarif PPN pada bulan April 2022.
Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penyesuaian pada aplikasi e-faktur. Selain itu juga, WP yang menyampaikan dokumen dan berkaitan dengan PPN, diberikan penjelasan atas perubahan tarif PPN jika menyangkut masa pajak April 2022 dan seterusnya.
Di akhir penjelasan, Stievano menyampaikan harapan agar setiap WP mulai mencermati dan menyesuaikan semua transaksi yang dilakukan sejak bulan April 2022 agar penerapan tarif PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika memang memerlukan edukasi secara detail mengenai UU HPP maka asisten penyuluh pajak siap memberikan sosialisasi”, imbuh Stievano.
- 16 views