Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan ke sebuah bangunan dua (2) lantai yang berlokasi di Jalan Raja Pandita RT 001, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 16/4).

Kunjungan tim KP2KP Malinau tersebut memiliki tujuan untuk melakukan penggalian potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) karena diperkirakan luas bangunan dua (2) lantai tersebut telah mencapai lebih dari 200 meter per segi.

Kunjungan yang dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat tersebut dilaksanakan oleh tim KP2KP Malinau yang beranggotakan Samuel Febrianto selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Jupri Ari Siansyah selaku tenaga honorer KP2KP Malinau.

Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Malinau berhasil bertemu dengan pemilik bangunan. Pemilik bangunan tersebut mengaku bangunan dua (2) lantai ini akan ia proyeksikan sebagai ruko (rumah toko). Diperkirakan biaya pembangunan ruko ini mencapai lebih dari Rp1000.000.000,00.

"Pemilik bangunan mengaku bahwa luas bangunan tersebut telah mencapai sekitar 300 meter persegi. Mengetahui hal tersebut, tim KP2KP Malinau segera menjelaskan mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak dikarenakan bangunan tersebut telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN KMS," jelas Samuel.

Ketika tim KP2KP Malinau menjelaskan mengenai tarif efektif PPN KMS yakni 2,2%, wajib pajak sempat bertanya dikarenakan pada tahun lalu ia masih dikenakan PPN KMS dengan tarif efektif yakni 2%.

“Per 1 April 2022, Tarif PPN KMS berubah menjadi 11% Pak. Perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan PPN KMS. Jadi untuk tarif efektifnya sendiri menjadi 2,2%. Selain itu, Dasar Pengenaan Pajak yang dimaksud adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," jelas Samuel.