
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan dialog perpajakan yang membahas mengenai isu perpajakan terkini di Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di rumah dinas Gubernur Sumatera Barat (Senin, 28/03).
Dalam dialog perpajakan tersebut dibahas beberapa isu perpajakan khususnya mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Sumatera Barat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini. Dengan memanfaatkan PPS, kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, baik dalam SPT Tahunan maupun ketika Tax Amnesty terbuka lebar, dengan tarif yang bersahabat.
Selain Program Pengungkapan Sukarela, dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai PPN 11%, pencabangan pajak konstruksi, serta pembahasan mengenai APBN dan APBD. Diharapkan dialog perpajakan ini dapat meningkatkan sinergi antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan di wilayah Sumatera Barat.
- 19 views