Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mengadakan edukasi dengan tema PPN 11% dan pembaruan aplikasi e-Faktur 3.2 melalui media live instagram pada akun @pajakjakbar di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jakarta (Jumat, 8/4).

Edukasi melalui live instagram tersebut dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Dian Jatmiko Adhi dan Muhammad Mahiddin. “Sebagaimana diketahui per tanggal 1 April 2022 tarif PPN dinaikkan menjadi 11%,” ujar Dian menyampaikan kenaikan tarif PPN menjadi 11% sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Tentu saja tujuannya untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambah Dian.

Tim Penyuluh Pajak menyampaikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur ke versi 3.2 agar dapat mengakomodasi kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi e-Faktur 3.2 pada aplikasi e-Nofa atau melalui laman pajak.go.id pada menu unduh aplikasi perpajakan. Tak lupa juga Tim Penyuluh Pajak menyampaikan langkah-langkah untuk melakukan pembaruan aplikasi tersebut dalam kesempatan live Instagram kali ini.

Dalam pembahasan terkait kenaikan tarif PPN dan aplikasi e-Faktur 3.2, Tim Penyuluh Pajak menyampaikan terkait aturan terbaru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Tim Penyuluh Pajak menyampaikan terkait Pasal 18 PER-03/PJ/2022 dituliskan bahwa e-faktur wajib diunggah pada aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur untuk dapat memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka menambahkan agar batas paling lambat pengunggahan e-faktur tersebut dapat menjadi perhatian bagi wajib pajak.

Setelah penyampaian materi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertanya terkait materi yang telah disampaikan atau pun tentang pertanyaan perpajakan lainnya. Di akhir kegiatan, Tim Penyuluh Pajak juga mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) paling lambat tanggal 30 Juni 2022.