Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan pojok pajak di Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Senin 28/03).

Kegiatan pojok pajak berlangsung dari tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan 1 April 2022. Pojok pajak ini bertujuan memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak yang berada di luar pulau Kabupaten Kepulauan Sula.

Layanan yang diberikan pada wajib pajak antara lain aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filling Identification Number (EFIN), asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan Badan, konsultasi perpajakan dan konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).`

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku wajib pajak yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu mengaku sangat terbantu atas dibukanya Pojok Pajak tersebut.

“Jarak Pulau Taliabu untuk datang Kantor Pajak Sanana cukup jauh dengan memakan waktu 1 hari sehingga Kami belum dapat menyempatkan waktu datang ke kantor pajak untuk melapor SPT Tahunan, tapi adanya kehadiran pojok pajak ini kami sangat terbantu,” ungkap Umar salah satu ASN Kabupaten Pulau Taliabu.

Umar juga berharap agar layanan pojok pajak ini dapat diadakan setiap bulan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pajak di Kabupaten Pulau Taliabu.

Dengan adanya pojok pajak, KP2KP Sanana berharap dapat memberikan kemudahan pelayanan pajak di Kabupaten Pulau Taliabu sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.