
Kembali melakukan penyisiran, tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kali ini mendatangi salah satu toko waralaba atau franchise Eiger di Pulau Nunukan Kab. Nunukan (Kamis, 07/04). Waralaba ini dimiliki oleh Mahendra Prayudhi Wijaya. Namun saat didatangi, tim kurang beruntung sehingga hanya dapat bertemu dengan salah satu karyawannya.
Penyisiran ini bertujuan sebagai Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang kedepannya data yang diperoleh akan dijadikan dasar penggalian potensi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan selaku penanggung jawab untuk wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Pengumpulan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki disertai dengan tag lokasi serta perkiraan omzet dalam satu bukan.
Selain itu, penyisiran ini tentunya bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan khususnya telah menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan mulai dari pendaftaran, penghitungan pajak, penyetoran, hingga pelaporan SPT Tahunan.
“Nanti disampaikan juga kepada Bapak Mahendra untuk jangan lupa laporan pajaknya, karena nanti kalo tidak atau terlambat lapor bisa kena denda. Meskipun dendanya sedikit, tapi kan tetap tercatat di sistem sebagai bentuk kepatuhan,” tekan Kadri selaku pemimpin tim penyisiran kali ini.
Tim juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang telah disahkan pada tahun 2021, bahwa bagi pengusaha orang pribadi yang dalam setahun belum memperoleh omset 500 juta rupiah, maka tidak perlu membayar pajak PP 23.
- 20 views