
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bekerjasama dengan Tax Center Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen kembali menggelar webinar perpajakan di Kebumen (Kamis, 31/3). Webinar kali ini mengangkat tema “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Indonesia” diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum. Webinar melalui Zoom Meeting serta chanel YouTube Universitas Putra Bangsa Kebumen.
Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Kanwil DJP Jateng II Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Muhammad Afif Fauzi, Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa Kebumen Prihartini Budi Asuti, S.E., M.Si. Sedangkan narasumber kegiatan ini adalah Mispiyanti, S.E., Ak., M.Ak. dosen UPB dan Timon Pieter, S.ST., Ak., M.E. Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan moderator oleh Wiandini Sranti Palupi, S.E..
Ketua Tax Center Universitas Putra Bangsa, Prihartini Budi Asuti, S.E., M.Si pada kesempatan itu menyampaikan kegiatan ini merupakan kerjasama dari Tax Center Universitas Putra Bangsa dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. “Tax Center UPB Kebumen tentunya bertugas membantu mensosialisasikan program perpajakan yang salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan ini terjalin sebagai bentuk kerjasama kami dengan Kantor Wilayah DJP Jateng II,” ungkap Prihartini saat membuka acara.
Sementara itu Muhammad Afif Fauzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan skema apresiasi kepada wajib pajak yang ingin jujur namun belum terakomodir dalam program tax amnesty. “Program Pengungkapan Sukarela mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” papar Afif.
Pada sesi paparan materi, Mispiyanti berkesempatan menyampaikan tentang “Model Kepatuhan Perpajakan Terkait Adanya PPS”. Ia mengatakan bahwa PPS diatur dalam UU HPP BAB 5 Pasal 5 – Pasal 12, menurutnya PPS dapat menjadi jalan tengah terbaik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan dikenai tarif khusus. Sedangkan narasumber kedua, Timon Pieter memaparkan materi tentang “Kupas Tuntas PPS dan Tata Cara Pemanfaatannya”. Timon menyampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami para peserta webinar. Menurutnya PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh wajib pajak.
“Sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP, program ini dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema pertama untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan pada 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Sementara skema kedua untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020,” papar Timon mengakhiri materinya.
Seusai kedua narasumber memaparkan materinya, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan selesai acara pada pukul 12.00 WIB.
- 9 views