Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat membuka layanan kegiatan berupa layanan Pojok Pajak untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di  W. R. Supratman No.40, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Senin, 28/3).

Dalam pojok pajak ini, KPP Pratama Rantau Prapat menerima layanan asistensi e-filing, permintaan aktivasi dan permintaan kembali efin, dan layanan konsultasi lainnya. MGS. Andi Faisel selaku Account Representative dan Muhammad Irfan selaku Pelaksana KPP Pratama Prapat menjadi petugas dalam kegiatan layanan pojok pajak tersebut.

Layanan Pojok Pajak dibuka selama sehari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Para pegawai Dinas PERKIM pun begitu antusias mengikuti kegiatan Layanan Pojok Pajak ini, mereka rela antri mendatangi petugas untuk memperoleh layanan perpajakan.