Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan di Aula Kantor Bupati Labuhan Batu di Jl. SM. Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Rabu, 23/3).
Dalam kesempatan kali ini, penyuluh memberikan edukasi perpajakan tentang undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para peserta edukasi. Acara dilaksanakan secara langsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam hal mencegah penyebaran virus Covid-19.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kelurahan yang ada di Kabupaten Labuhan Batu. Acara dikemas dengan sistem pemberian materi edukasi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Rantau Prapat, Khairul Azwar dan Yessika mengajak kepada seluruh peserta yang mempunyai harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunannya agar segera mengikuti PPS dikarenakan periodenya hanya sampai Juni tahun ini.
- 10 views