Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara Dandy Brassinga melakukan kunjungan ke Gereja Kristen Mulia Indonesia Bangsri dalam rangka konfirmasi terkait kekurangan beberapa dokumen pendukung untuk proses Permohonan Hibah yang diterima oleh Gereja di Jepara (Jumat, 08/04)

Berdasarkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Pasal 2 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa salah satu yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

Agoes dan Esti, perwakilan dari gereja menyampaikan kekurangan dokumen terkait permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Hibah kepada Penyuluh KPP Pratama Jepara untuk proses lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, pihak gereja juga menanyakan peraturan perpajakan diantaranya tentang Amnesti Pajak, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta terkait dengan Wajib Pajak Non Efektif.

Setelah kunjungan, dibuat konten video fasilitas pembebasan terkait pengenaan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan dengan cara hibah. Agoes, perwakilan dari gereja menyatakan bahwa Gereja Kristen Mulia Indonesia Bangsri mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan dari hibah. "Tidak semua pengalihan tanah dan atau bangunan dikenakan pajak penghasilan, pengalihan dari hibah dan waris yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan tidak dikenai pajak penghasilan," lanjut Agoes.

Dandy disela pembuatan video menyatakan bahwa testimoni dari Agoes tentang SKB Hibah untuk memberikan informasi dan edukasi terkait salah satu fasilitas SKB yang diberikan oleh Pemerintah untuk masyarakat.