Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan Kelas Pajak dengan tema Pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 Melalui e-Form di Kota Samarinda (Jumat, 08/04). Memanfaatkan saluran daring, kelas pajak ini diikuti oleh para pengurus Wajib Pajak Badan yang berdomisili di Kota Samarinda.

Kelas pajak bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak tentang tata cara membuat dan melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Form. Materi kegiatan ini disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Ihsan Ahmad dan Amelia Liza serta Lhaewy Fellynda yang bertugas sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, narasumber berpesan untuk melaporkan SPT Tahunan baik pribadi maupun untuk badan tepat waktu. Tak lupa, disampaikan pula informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) beserta Kelas Pajak dengan tema tersebut yang rutin diselenggarakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir setiap hari Rabu sepanjang April 2022.