KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menyelenggarakan kelas pajak PER-11/PJ/2021 mengenai Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro secara daring yang dihadiri 66 wajib pajak di Ruang Edukasi KPP PMB, Jakarta (Kamis, 17/3).  

Kelas pajak dipandu oleh Ika Mustikawati sebagai pembawa acara dan materi disampaikan oleh Titin Sri Sunarsih. Kegiatan dibuka dengan menayangkan sambutan dari Dirjen Pajak dan penyampaian KPP PMB sedang membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Pada kegiatan ini, disampaikan bahwa Wajib Pajak (Bank Penyedia) dapat membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dalam hal pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan oleh Bank Penyedia dan telah mendapatkan izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai. Sehingga akan memudahkan Wajib Pajak yang masih memiliki Cek dan/atau Bilyet Giro untuk melunasi selisih kurang Bea Meterai nya.

Kelas Pajak yang dihadiri oleh 66 peserta sangat antusias mengikuti dan aktif bertanya pada sesi tanya-jawab. Kegiatan juga dikemas dengan sangat menarik, acara dibuka dengan memberikan kuis pretest terlebih dahulu dan diakhiri dengan post test setelah sesi penyampaian materi. Wajib Pajak yang berhasil menjawab pertanyaan kuis dengan benar dan cepat, mendapatkan reward berupa souvenir.

Diharapkan setelah mengikuti kelas pajak ini, dapat menambah pemahaman Wajib Pajak serta memberikan kemudahan dalam proses pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang terutang atas Cek dan Bilyet Giro.