Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengadakan sosialisasi perpajakan bertema Edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa Se-Kecamatan Sintang di Ruang Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sintang, Sintang (Rabu, 9/3). Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sintang Aditya Rahadian bersama pemateri Account Representative Fajar Cahyadi.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Bendahara Desa Se-Kecamatan Sintang yang terdiri dari 13 desa. Aditya Rahadian dalam pembukaannya menyampaikan pentingnya peran serta para bendaharawan dalam memungut dan menyetorkan pajak maka KPP Pratama Sintang siap memberikan edukasi dan pelatihan agar para bendahara dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya.

Fajar Cahyadi dalam paparannya menjelaskan bahwa pada dasarnya bendahara memiliki beberapa kewajiban perpajakan yaitu bendahara melakukan penghitungan pajak terutang, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, kemudian bendahara menyetorkan atas pajak yang telah dihitung ke kas negara, dan terakhir adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa.

Dalam paparannya Fajar Cahyadi juga menjelaskan secara praktik tata cara penghitungan pajak seperti Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, 23 hingga PPN. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab diskusi perpajakan. Diakhir acara Aditya Rahadian berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu para bendahara desa untuk memenuhi kewajiban perpajakan kedepannya.