KPP Pratama Cilegon Sediakan Layanan Drive-Thru

Terinspirasi layanan drive-thru atau layanan tanpa turun (lantatur) pada restoran, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mengadopsi sistem tersebut sebagai upaya KPP Pratama Cilegon dalam optimalisasi pemberian layanan kepada Wajib Pajak.
Layanan drive-thru di KPP Pratama Cilegon merupakan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan dokumen permohonan atau dokumen lain terkait perpajakan tanpa turun dari kendaraan dan masuk ke gedung KPP. Wajib pajak tidak perlu reservasi nomor antrean di laman Kunjung Pajak dan mengantre di loket untuk menyampaikan dokumen tersebut. Wajib pajak hanya perlu mengantre dengan kendaraan di jalur khusus yang telah disediakan.
Inovasi ini sebagai solusi untuk mengendalikan jumlah wajib pajak yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi sehingga meminimalisasi kerumunan di Loket TPT dan mengurangi kontak dengan wajib pajak lain maupun petugas. Layanan yang diberikan melalui layanan drive-thru ini tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker bagi petugas dan disediakan juga hand sanitizer.
Sebelum diterapkannya layanan drive-thru, KPP Pratama Cilegon menyediakan layanan dropbox, yakni layanan alternatif untuk wajib pajak menyampaikan dokumen perpajakan selain melalui loket TPT. Dokumen disampaikan dengan cara dimasukkan ke dalam kotak (box) yang berisi dokumen di area KPP, lalu wajib pajak menuliskan data diri dan jenis dokumen yang disampaikan pada buku yang telah disediakan. Namun, layanan dropbox memiliki kekurangan yaitu membutuhkan waktu dalam proses penatausahaan dokumen. Dengan diterapkannya layanan drive-thru, layanan dropbox di KPP Pratama Cilegon ditiadakan dan dialihkan ke layanan drive-thru untuk mempercepat proses administrasi.
Wajib pajak yang sebelumnya menyampaikan dokumen melalui jasa ekspedisi, kini beralih ke layanan drive-thru. Wajib pajak berpendapat bahwa dengan disediakannya layanan ini, dokumen yang disampaikan lebih cepat diproses dan wajib pajak langsung mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika dokumen yang disampaikan dinyatakan lengkap sama seperti ketika Wajib Pajak menyampaikan dokumen melalui Loket TPT. Layanan ini juga dipilih karena wajib pajak tidak perlu menunggu antrean di Loket TPT hanya untuk menyampaikan dokumen perpajakan. Layanan ini mendapatkan tanggapan positif dari wajib pajak karena dinilai lebih cepat, mudah, dan efisien.
Layanan drive-thru KPP Pratama Cilegon resmi dibuka pada 17 Desember 2021 oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Dionysius Lucas Hendrawan yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi serta jajaran eselon III di lingkungan Kantor Wilayah DJP Banten. Dalam sambutannya, Lucas berharap dengan adanya layanan drive-thru ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan perpajakan, baik untuk masyarakat Cilegon maupun untuk masyarakat Banten secara umum.
Layanan drive-thru KPP Pratama Cilegon dibuka mulai pukul 08.00--16.00 WIB di hari kerja (Senin--Jumat, selain libur nasional) sesuai dengan jam pelayanan KPP. Terdapat satu jalur dan satu petugas yang akan melayani wajib pajak pada layanan ini. Pemberian layanan melalui layanan drive-thru membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk setiap wajib pajak yang datang, sehingga tidak banyak waktu wajib pajak yang tersita. Layanan ini tersedia di samping gedung KPP Pratama Cilegon, berdekatan dengan area parkir wajib pajak.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pelayanan perpajakan antara lain Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, Permohonan Pemindahan Wajib Pajak, Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Permohonan Pemindahbukuan. Namun, wajib pajak hanya dapat menyampaikan dokumen permohonan yang sudah lengkap.
Wajib pajak juga dapat menyampaikan dokumen terkait pengawasan maupun pemeriksaan, misalnya tanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), tanggapan Surat Teguran, tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), atau dokumen perpajakan lainnya. Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen permohonan, jika masih dibutuhkan dokumen pendukung dari permohonan yang telah disampaikan wajib pajak sebelumnya.
Beberapa Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) Masa juga dapat disampaikan melalui layanan drive-thru ini, yakni SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, dan SPT Masa PPN PUT. Wajib Pajak juga dapat mengambil produk layanan permohonan yang telah selesai diproses, dengan terlebih dahulu menghubungi nomor konsultasi terkait untuk mengetahui perkembangan proses penelitian permohonan yang telah disampaikan.
Wajib pajak dapat mengakses informasi terkait layanan drive-thru ini melalui berbagai saluran komunikasi KPP Pratama Cilegon, antara lain media sosial resmi KPP Pratama Cilegon maupun layanan konsultasi WhatsApp yang tersedia.
Inovasi ini sebagai wujud komitmen KPP Pratama Cilegon dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan utamanya nilai pelayanan dan kesempurnaan. Dengan adanya inovasi layanan ini, diharapkan KPP Pratama Cilegon dapat mengoptimalkan pemberian layanan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.
- 220 views