
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Administrasi Jakarta Barat, Pudji Pangastuti, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui rekaman vidio yang diunggah ke kanal YouTube Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Selasa, 22/3). Tayangan vidio tersebut dapat pula disaksikan melalui Instagram Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, @pajakjakbar.
BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Sebagai institusi penyedia data statistik, ketersediaan data pendukung merupakan kunci utama menuju keberhasilan dari program pemulihan ekonomi nasional. Badan Pusat Statistik tetap berperan dalam penyediaan data di masa pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini pastinya membawa dampak pada tatanan kehidupan sosial serta terganggunya kinerja ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun seiring upaya ekonomi nasional dan penerapan adaptasi kebiasaan baru (new normal), perekonomian Indonesia dapat berangsur pulih. Upaya pemulihan ekonomi secara fundamental melalui transformasi, menjalankan strategi yang tepat, dan peran seluruh peserta pelaku usaha dan juga pemerintah, menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional yang digulirkan pemerintah pada tahun 2022 ini adalah dengan berlakunya PPS. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum atau kurang dilaporkan secara sukarela. Bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan atas sanksi administratif 200% terhadap aset yang kurang diungkap.
“Ayo kawan pajak! Manfaatkan PPS ini mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022,” ajak Pudji Pangastuti kepada masyarakat wajib pajak dalam vidionya. “Jangan lupa juga lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021 paling lambat 31 Maret 2022 untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan”, lanjutnya. Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja melalui e-filing pada website pajak.go.id.
Ayo kawan pajak, segera laksanakan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir. Segera pula manfaatkan PPS maksimal 30 Juni 2022.
Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman
PPS, Gotong Royong Adil Setara
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 12 views