Wajib pajak Badan mulai mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara di Kabupaten Jembrana untuk melakukan pembaruan aplikasi e-Faktur sebagai implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Wajib pajak yang datang merupakan wajib pajak badan di wilayah Kabupaten Jembrana (Senin, 3/4).

“Aturan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku mulai tanggal 01 April 2022 Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujar Pande Made Suryawan selaku pelaksana KP2KP Negara.

Wajib pajak mendatangi KP2KP Negara karena kesulitan dalam melaksanakan update aplikasi e-Faktur pada perangkat yang digunakan. “Wajib pajak Badan yang ingin membuat faktur pajak wajib untuk memperbarui atau meng-install aplikasi e-Faktur 3.2,” tambah Pande. Menurut Pande wajib pajak sudah bisa memperbarui aplikasi sejak 1 April 2022, namun karena antusiame dari wajib pajak yang tinggi laman e-nofa sempat down karena tingkat unduhan yang tinggi.

Sever yang down membuat wajib pajak sedikit kebingungan untuk memperbarui aplikasi e-Fakturnya sehingga datang langsung ke KP2KP Negara, wajib pajak yang datang juga sudah kami siapkan installernya agar mempercepat proses pembaruan,” ungkap Pande.

Pande berpesan wajib pajak yang memerlukan asistensi pembaruan aplikasi e-Faktur, dapat langsung mendatangi ke KP2KP Negara atau berkonsultasi secara daring melalui saluran telepon dan WhatsApp KP2KP Negara.