Cara Faozi Lapor SPT

Oleh: Retno Widi Astuti, Direktorat Jenderal Pajak
Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, semangat wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan patut diajungi jempol. Hingga 31 Maret 2022 jumlah SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak mencapai 11.463.802 SPT. Hal ini diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam bincang bersama dengan awak media di Jakarta (Jumat,1/4).
Angka tersebut merupakan gabungan dari 11,16 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 294,2 ribu SPT Tahunan Badan. Neilmadrin juga menambahkan bahwa dari keseluruhan SPT yang disampaikan hingga 31 Maret 2021, 96% disampaikan secara daring dan 4% sisanya disampaikan secara manual.
Dari sekian belas juta data SPT Tahunan di atas, ada 44.369 SPT Tahunan Orang Pribadi yang disampaikan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Batang. Berdasarkan angka tersebut, terdapat 4.785 SPT yang disampaikan secara manual atau sekitar 10,78% dari keseluruhan SPT Tahunan Orang Pribadi. Jumlah ini merupakan pertanda baik mengingat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi KPP Pratama Batang tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 8,98% dari tahun sebelumnya.
KPP Pratama Batang memiliki wilayah kerja yang mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal. Sebagai bentuk pemberian kemudahan bagi wajib pajak, KP2KP Kendal hadir di tengah kota Kendal dan menjadi representasi atas layanan perpajakan KPP Pratama Batang. Salah satu layanan yang tersedia di KP2KP Kendal adalah layanan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara manual. Wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan tersebut dapat mengisi formulir SPT Tahunan dan melampirkan kelengkapan sesuai dengan jenis mata pencariannya.
Di antara puluhan ribu Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Batang, ada sosok Faozi yang memiliki NPWP sejak 2009. Faozi memiliki usaha dagang dan beralamat di daerah Brangsong, Kabupaten Kendal. Sosok nan sederhana ini terlihat datang ke KP2KP Kendal di awal minggu pertama Januari 2022. Maksud kedatangannya hari itu sama seperti awal tahun-tahun sebelumnya: melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Faozi yang mengenakan pakaian batik tanpa ragu mengisi form 1770 dan melengkapi semua data yang diperlukan.
Tiga tahun setelah mendaftarkan diri, Faozi menjadi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Bahkan sejak 2019, Faozi melaporkan SPT Tahunannya di minggu pertama bulan Januari. Pembayaran pajak pun rutin ia lakukan di setiap bulannya meski nominal pembayarannya tak seberapa banyak dibandingkan dengan wajib pajak kota besar. Hingga tahun 2022 tidak ada tagihan pajak untuknya. Itu berarti Faozi telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik hingga sekarang.
Pelaporan SPT Tahunan saat ini hadir dalam dua metode. Metode manual dengan datang ke kantor pajak dan metode lapor daring melalui laman DJPOnline atau yang biasa disebut dengan e-Filing. E-Filing pajak merupakan sebuah terobosan yang muncul dari penerapan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) di tahun 2007. Sistem ini berupa peralihan metode pembayaran pajak yang awalnya menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) berubah menjadi billing. Seiring berjalannya waktu, DJP lalu menghadirkan laman yang mendukung e-Filing dan e-Billing namun dalam laman yang terpisah. Kemudian di tahun 2014, DJP membuat satu laman resmi yang menggabungkan keduanya: DJP online (djponline.pajak.go.id).
Sejak 2019, wajib pajak yang ingin lapor daring dapat mengakses pajak.go.id dengan single login. Laman ini memiliki menu beragam mulai dari menu informasi, profil wajib pajak, lapor pajak, bayar pajak, dan layanan. Untuk menu lapor pajak tersedia dalam empat jenis pelaporan. Yaitu pelaporan 1770SS, 1770S, 1770 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) dan 1771 untuk badan usaha. Pelaporan SPT Tahunan yang menggunakan form 1770SS dan 1770S dapat menggunakan menu e-Filing atau mengisi langsung di situs web. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan 1770 dan 1771 dapat menggunakan menu e-Form dengan mengunduh formulir dalam bentuk pdf terlebih dahulu.
Hadirnya terobosan pelaporan pajak secara daring bertujuan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan dapat melaporkan SPT Tahunannya di mana pun dan kapan pun. Kemudahan ini juga menjadi solusi ketika masa pandemi Covid-19 melanda. Saat kantor pelayanan pajak terpaksa menutup layanan tatap muka, laman pajak.go.id menjadi jalan keluar bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya.
Namun, bagi Faozi kemudahan justru ia dapatkan dengan cara yang berbeda. Baginya, melaporkan SPT Tahunan dengan datang ke kantor pajak jauh lebih mudah ia lakukan. Faozi, di usianya yang tak lagi muda, justru menggunakan momen lapor pajaknya sebagai kegiatan rutin tahunan di awal Januari. Faozi lebih menikmati proses pelaporan pajak manual yang membuatnya dapat berinteraksi langsung dengan petugas pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Dari Faozi kita bisa belajar bahwa kemudahan dan kenyamanan adalah sesuatu yang bisa kita nikmati tanpa harus sama dengan yang lainnya. Memilih menjalankan kewajiban sesuai dengan kemampuan. Tak mengapa menggunakan cara lama, namun tetap menjaga kedisplinan dan keteraturan dalam menerapkan kepatuhan adalah yang utama. Emha Ainun Nadjib pernah berujar bahwa keceriaan dan kenyamanan hidup tidak terlalu bergantung pada hal-hal di luar manusia, melainkan bergantung pada kekayaan batin di dalam diri manusia.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 247 views