
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada para pengusaha jasa konstruksi di Kaimana, Papua Barat (Jumat, 1/4).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bertempat di aula KP2KP Kaimana, sosialisasi perpajakan ini dihadiri sekitar 12 orang peserta yang merupakan wajib pajak badan sektor jasa konstruksi yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Kaimana Suwandi. Dalam sambutannya, Suwandi berharap dengan penyelenggaraan kegiatan ini para pelaku usaha jasa konstruksi dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pada sesi pemaparan materi sosialisasi, Kepala KP2KP Kaimana menjadi narasumber. Materi pertama yang disampaikan adalah perubahan ketentuan mengenai pajak Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. “PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2008, dimana salah satunya adalah tarif PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi,” jelas Suwandi.
Selain materi PPh Jasa Konstruksi, narasumber juga menyampaikan adanya perubahan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku mulai tanggal 1 April 2022 dan update aplikasi e-Faktur akibat adanya perubahan tarif PPN tersebut. Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada para peserta yang masih kurang memahami materi yang telah disampaikan. Kegiatan sosialisasi berakhir dan ditutup oleh Suwandi setelah tidak ada lagi peserta yang bertanya.
- 31 views