
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali mengadakan Kelas Pajak Daring dengan mengusung tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan e-Bupot Unifikasi melalui aplikasi zoom meeting di Jalan Ibrahim Adjie No 372, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung (Rabu, 30/03).
Kelas pajak yang diikuti oleh 24 peserta kali ini dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan moderator Suci Suryati dan narasumber Tim Penyuluh Pajak Susanto dan Siti Zainab Rahmatillah.
Acara dimulai dengan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang disampaikan oleh Susanto, yang pada kesempatan tersebut Susanto kembali menjelaskan pentingnya masyarakat untuk dapat mengikuti PPS.
“Sebagaimana kita tahu di undang-undang pengampunan pajak yang lalu, apabila Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ada wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty tetapi ada data yang belum diungkapkan maka itu menjadi objek PPh yang tarifnya 30% ditambah sanksi 200%,” tutur Susanto.
“PPS sangat penting untuk dapat diikuti, supaya terhindar dari sanksi perpajakan yang lebih berat.” Susanto menekankan di akhir sesinya.
Selanjutnya, Siti Zainab Rahmatillah memaparkan materi e-Bupot Unifikasi yang berlaku mulai 1 April 2022.
“DJP membuat e-Bupot Unifikasi untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan, meningkatkan akurasi dan validasi, serta menjadi aplikasi One-stop system. Implemantasi e-Bupot Unifikasi ini wajib dilaksanakan oleh wajib pajak mulai 1 April 2022,” jelas Siti.
“Ketentuan e-Bupot Unifikasi tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi,” imbuhnya.
Di penghujung acara, Suci menyampaikan apabila wajib pajak mengalami kendala dalam pengisian, dipersilakan menghubungi layanan helpdesk melalui Whatsapp Chat di nomor 0812-2022-6459.
- 13 views