Medan, 29 Maret 2022 – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I). Kali ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan berhasil melaksanakan proses sita aset Wajib Pajak PT F yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 953.145.342,00 (sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) dan Wajib Pajak PT DAG yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74.000.000,00 (tujuh puluh empat juta rupiah) namun belum melunasinya.

Penyitaan dengan pemblokiran rekening PT F dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022. Pemblokiran rekening dilakukan atas rekening usaha yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Medan Petisah Beresman Hutajulu. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh salah satu pengurus PT F.

Kemudian Penyitaan telah dilakukan dengan pemblokiran rekening PT DAG pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022. Pemblokiran rekening dilakukan atas rekening usaha yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Medan A. R. Hasfianda Siregar dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Medan Warta Sembiring. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh salah satu pengurus PT DAG.

Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.

Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Medan Petisah dan KPP Madya Medan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Ditambahkan oleh Eddi Wahyudi, “Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.”

Tags