Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) Kabupaten Simalungun di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun (Kamis,10/03).

Dalam kegiatan ini, Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Bupati Kabupaten Simalungun melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2021 yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Pematang Siantar Mukhammad Faisal Artjan bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Hamonangan Sibarani.

Penyampaian SPT Tahunan ini dilakukan secara online melalui e-filing yang dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id. “Lebih praktis, mudah, bisa dimana sana dan kapan saja jika melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Lebih awal, lebih nyaman,” tutur Radiapoh.

Selanjutnya Radiapoh mengajak wajib pajak Kabupaten Simalungun untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi karyawan maupun usahawan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama 31 Maret 2022.

“Terima Kasih atas kontribusinya kepada Bupati Kabupaten Simalungun yang sudah menjadi panutan wajib pajak Kabupaten Simalungun dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu batas akhir pelaporan. Kami juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan paling lama 31 Maret 2022 guna menghindari sanksi administratif,” tutur Faisal.