
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kantor Pusat Koperasi Kredit (PUSKOPDIT) Bogor-Banten Kecamatan Cibadak (Rabu, 23/3).
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam Bimbingan Teknis Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2022 yang diadakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi selama empat hari dari tanggal 22-25 Maret 2022.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 60 bendahara SMP baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Nina Resnawati dan Jesica Carolina memaparkan kewajiban perpajakan bendahara sekolah.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Nina Resnawati meyampaikan hak dan kewajiban bendahara sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Nina juga menyampaikan materi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
Lebih lanjut, Jesica Carolina menjelaskan mengenai PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diakhiri dengan ketentuan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Jesica mengungkapkan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai persiapan bendahara sekolah untuk mengelola dana BOS, yang mana merupakan kewajiban bendahara melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bendahara sekolah lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” pungkas Jesica.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB berakhir pada pukul 15.00 WIB ditandai dengan selesainya sesi tanya jawab.
- 29 views