
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menyediakan loket helpdesk layanan khusus dalam rangka mendukung penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Loket ini berada di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala (Jumat, 1/4).
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela yang berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, wajib pajak yang hendak masuk ke loket TPT diimbau untuk mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan memakai masker. Juga, disediakan handsanitizer di beberapa titik.
Loket khusus helpdesk PPS yang telah dibuka sejak 3 Januari 2022 ini, diadakan dalam rangka memberikan konsultasi terkait kebijakan yang berlaku dalam PPS.
“Dalam PPS ini dibagi menjadi dua kebijakan. Yang pertama diperuntukkan bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Selanjutnya, kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 s.d. 2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020,” jelas Teguh, petugas KP2KP Banawa.
Selain pemberian konsultasi, KP2KP Banawa juga melakukan asistensi penginputan pada laman djponline hingga diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPHH) secara langsung apabila wajib pajak ingin mengikut PPS ini.
Salah seorang Wajib Pajak Adam yang datang langsung ke KP2KP Banawa mengungkapkan bahwa ia merasa terbantu dengan adanya loket khusus seperti ini.
“Saya ingin mengikuti PPS tapi masih kurang paham terkait tata cara perhitungan tarif hingga cara penyampaiannya. Dengan adanya loket khusus seperti ini, tentunya sangat membantu dan penyampaian informasinya lebih efektif,” terang Adam.
Selain membuka loket helpdesk layanan khusus PPS, KP2KP Banawa juga melayani konsultasi secara daring melalui whatsapp dan menyelenggarakan kelas pajak online melalui zoom meeting.
- 6 views