
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menyelenggarakan kelas pajak hari kedua mengenai e-Bupot unifikasi (Jumat, 25/3). Kelas pajak ini berlangsung secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dan berlangsung di Aula Lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi mulai berlaku tanggal 28 Desember 2021.
Pada peraturan tersebut diatur bahwa pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.
Menyikapi hal ini, KPP Madya Jakarta Barat berinisiatif untuk mengingatkan sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak KPP Madya Jakarta Barat agar dapat menjalankan kewajiban tersebut mendekati masa pajak April 2022.
Penyuluh Pajak Ahli Muda dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Madya Jakarta Barat Muhammad Zawawi dan Ridwan Yugo bertugas memaparkan materi mengenai e-Bupot unifikasi menurut PER-24/PJ/2021 ini. Zawawi dan Yugo menyampaikan bahwa e-Bupot unifikasi ini digunakan untuk semua jenis Pajak Penghasilan (PPh) kecuali PPh 21 dan wajib untuk dilakukan mulai masa pajak April 2022.
Setelah pemaparan materi, dilakukan sesi tanya jawab dengan wajib pajak. Sebanyak 65 wajib pajak KPP Madya Jakarta Barat hadir pada kelas pajak hari kedua ini. Kelas pajak yang dimulai pukul 09.00 ini berakhir pada pukul 11.00.
- 42 views